Tugas Pokok dan Fungsi


Sesuai pasal 3 Keputusasn Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 2002,
Disebutkan bahwa Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tg. Priok mempunyai fungsi sebagai berikut :


  • Penyusunan rencana, program dan evaluasi
  • Pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan dibidang pelayaran
  • Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pelayaran
  • Pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman instalasi /eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan dibawah air
  • Pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran
  • Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran
  • Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi
  • Pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan perbaikan dan dukungan logistik serta melaksanakan administrasi dan kerumah tanggaan