Sesuai pasal 3 Keputusasn Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 2002,
Disebutkan bahwa Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tg. Priok mempunyai fungsi sebagai berikut :
- •Penyusunan rencana, program dan evaluasi
- •Pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan dibidang pelayaran
- •Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pelayaran
- •Pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman instalasi /eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan dibawah air
- •Pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran
- •Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran
- •Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi
- •Pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan perbaikan dan dukungan logistik serta melaksanakan administrasi dan kerumah tanggaan